PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN NILAI TINGKAT...
Pasal 5
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Unsur Tanggung Jawab Menjaga Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(2) Unsur Tingkat Kualifikasi Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (3) Unsur Lamanya Bertugas di Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c adalah masa bekerja kumulatif di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya pada bidang persandian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
