PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN NILAI TINGKAT...
Pasal 4
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN
Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri yang diangkat sebagai petugas pengelola pengamanan persandian untuk masing-masing tingkat Pengamanan Persandian ditetapkan berdasarkan nilai yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing-masing unsur, sebagai berikut: a. Tanggung Jawab Menjaga Rahasia; b. Tingkat Kualifikasi Sandi; c. Lamanya Bertugas di Persandian.
