Pasal 13
BAB 5 — KELENGKAPAN ADMINISTRASI
Kelengkapan administrasi dalam penyelenggaraan Wasrik Umum serta Perbendaharan yang diperlukan sebagai berikut: a. kelengkapan administrasi Wasrik Rutin:
Surat Perintah Kapolri/ Kapolda tentang penyelenggaraan Wasrik;
Surat Perintah Jalan;
Surat pemberitahuan awal tentang adanya kegiatan wasrik kepada objek wasrik;
rencana Wasrik Rutin;
naskah Sambutan Taklimat Awal;
naskah tabulasi hasil temuan dari Tim Wasrik;
naskah penyampaian hasil pemeriksaan atau rekap tabulasi temuan;
naskah pointers/arahan Taklimat Akhir;
naskah laporan hasil pemeriksaan;
naskah laporan khusus yang dianggap penting dari materi laporan hasil pemeriksaan;
formulir lain yang mendukung kegiatan Wasrik, meliputi: a) RKA-KL/DIPA Satker objek wasrik; b) checklist/daftar pertanyaan kepada objek wasrik atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satker; c) buku Kertas Kerja Pemeriksaan; d) belangko tabulasi hasil temuan. b. kelengkapan administrasi tindak lanjut temuan Wasrik Rutin, meliputi:
naskah laporan penuntasan tindak lanjut hasil temuan Wasrik Itwasum Polri, yang dikompulir oleh Irwasda;
naskah tindak lanjut hasil temuan Wasrik Itwasum Polri, yang dibuat oleh Kasatker setempat;
naskah/produk revisi atas adanya atensi dari pemeriksa Itwasum Polri yang tertuang dalam tabulasi temuan Wasrik. c. Kelengkapan administrasi Wasrik Khusus, meliputi:
Surat Perintah Kapolri/Kapolda tentang penyelenggaraan Wasrik Khusus;
Surat Perintah Jalan;
Surat pemberitahuan awal tentang adanya kegiatan Wasrik Khusus kepada objek wasrik;
naskah laporan hasil pemeriksaan Wasrik Khusus;
formulir lain yang mendukung kegiatan Wasrik Khusus, meliputi: a) buku Kertas Kerja Pemeriksaan; b) data pendukung/laporan pengaduan/nota dinas pimpinan Polri atas diperlukannya kegiatan Wasrik Khusus.
d. Kelengkapan administrasi Wasops, meliputi:
Surat Perintah Kapolri/Kapolda tentang penyelenggaraan Wasops;
Surat Perintah Jalan;
Surat pemberitahuan awal tentang adanya kegiatan Wasops kepada objek wasrik;
naskah laporan hasil pemeriksaan Wasops;
formulir lain yang mendukung kegiatan Wasops; a) buku Kertas Kerja Pemeriksaan; b) rencana operasi yang bersangkutan; c) perintah operasi yang bersangkutan; d) dokumen anggaran atas dukungan operasi yang bersangkutan. e. Kelengkapan administrasi Verifikasi, meliputi:
Surat Perintah Kapolri/Kapolda tentang penyelenggaraan Verifikasi;
Surat Perintah Jalan;
Surat pemberitahuan awal tentang adanya kegiatan kepada Verifikasi Satwil/Satker yang bersangkutan;
naskah laporan hasil Verifikasi;
formulir lain yang mendukung kegiatan Verifikasi, meliputi: a) buku Kertas Kerja Pemeriksaan; b) Surat Telegram/Telegram tentang adanya serah terima jabatan Kasatwil/Kasatker yang bersangkutan; c) DIPA/RKA-KL Satwil/Satker yang bersangkutan; d) memori Serah Terima Kasatwil/Kasatker yang bersangkutan; e) laporan Tutup Buku Kas Bank dan dilampiri Rekening Koran dari Bensatker yang bersangkutan. f. Kelengkapan administrasi tindak lanjut temuan BPK , meliputi:
Surat Perintah Kapolri/Kapolda tentang tindak lanjut temuan BPK;
Surat Perintah Jalan;
Surat pemberitahuan awal tentang adanya kegiatan tindak lanjut temuan BPK kepada Satwil/Satker yang bersangkutan;
Naskah laporan hasil tindak lanjut temuan BPK;
Formulir lain yang mendukung kegiatan Tindak lanjut temuan BPK, meliputi: a) buku Kertas Kerja Pemeriksaan; b) data temuan BPK; c) data pendukung dari Satwil/Satker yang bersangkutan atas jawaban/tanggapan Satwil/Satker pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK; d) data pendukung lain dari Satwil/Satker yang bersangkutan, yang tidak sempat/belum diserahkan kepada BPK pada saat kegiatan pemeriksaan.
