PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN UMUM SERTA...
Pasal 12
BAB 4 — STANDAR ETIKA PENGAWASAN
(1) Standar etika pengawasan merupakan aturan perilaku Pemeriksa di lingkungan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) sebagai pegangan para pejabat dan petugas APFP dalam bersikap dan berperilaku secara profesional dalam mengemban tugasnya. (2) Sikap dan perilaku pejabat pemeriksa di lingkungan Itwasum Polri/Itwasda memenuhi kriteria sebagai berikut: a. perilaku Pemeriksa sesuai dengan tuntutan organisasi meliputi:
- wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab;
- harus menjaga semangat pengabdian yang tinggi dan menjaga integritas kepada organisasinya;
- harus memelihara keahlian Auditing yang diperlukan dalam tugasnya;
- dalam melaksanakan tugasnya harus selalu mempertahankan objektivitasnya;
- wajib menyimpan rahasia jabatan, rahasia objek Wasrik yang diperiksa serta hanya mengemukakannya kepada dan atas perintah pejabat yang berwenang atas kuasa peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
b. perilaku Pemeriksa dalam interaksi dengan pihak yang diperiksa meliputi:
- berperilaku sopan, tidak bersikap arogan dan menghormati etika sosial setempat;
- senantiasa berpenampilan sesuai ketentuan dinas dan tidak berpenampilan secara berlebihan;
- menggunakan bahasa yang patut dalam melaksanakan tugasnya dengan pihak yang diperiksa;
- mampu menjalin interaksi dan kerja sama yang sehat dengan pihak yang diperiksa;
- tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan, mengintimidasi, meminta imbalan dalam bentuk apapun, membebani pihak yang diperiksa di luar batas kewenangannya;
- bersikap terbuka dalam mendengarkan pendapat pihak yang diperiksa, serta mendiskusikannya guna pemecahan permasalahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku di lingkungan Polri yang ada. c. perilaku Pemeriksa dalam interaksi dengan sesama pemeriksa harus senantiasa:
- menggalang kerja sama yang sehat dengan sesama pemeriksa;
- saling mengingatkan, saling memberi masukan kepada sesama pemeriksa;
- memiliki rasa kebersamaan dan saling menaati peran dan tugas masing-masing dalam Tim Wasrik pada saat melaksanakan pengawasan di objek wasrik.
