Pasal 45
BAB 7 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
(1) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) pada situs web Perusahaan dan surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman pada surat kabar. (3) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c pada situs web Perusahaan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan ringkasan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
