Pasal 44
BAB 7 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
(1) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e paling lambat 30 April tahun berikutnya; b. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan; dan c. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Apabila batas waktu terakhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
