Pasal 39
BAB 6 — DANA JAMINAN
Penatausahaan Dana Jaminan pada Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) wajib didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan dan Bank Kustodian yang paling sedikit memuat: a. pendelegasian atau pemberian kuasa oleh Perusahaan kepada Bank Kustodian untuk mencairkan, memindahkan, atau menyerahkan Dana Jaminan setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; b. kewajiban Bank Kustodian untuk menempatkan dana yang diperoleh dari pencairan Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang telah jatuh tempo ke dalam bentuk deposito berjangka 1 (satu) bulan pada Bank atas nama Perusahaan, dalam hal Perusahaan belum melakukan penggantian Dana Jaminan yang telah jatuh tempo dimaksud;
c. ketentuan bahwa Bank Kustodian tidak dapat menjalankan instruksi dari Perusahaan maupun Pihak lain untuk melakukan pencairan, pemindahan, dan penyerahan deposito atau surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang digunakan sebagai Dana Jaminan kecuali telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan d. ketentuan bahwa Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan penatausahaan Dana Jaminan yang dimiliki oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya yang paling sedikit memuat:
- nama Perusahaan pemilik Dana Jaminan;
- jenis Dana Jaminan;
- nomor bilyet dan Bank penerbit untuk deposito;
- seri dari surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
- nilai nominal Dana Jaminan; dan
- tanggal jatuh tempo.
