PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 38
BAB 6 — DANA JAMINAN
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh Dana Jaminan pada Bank Kustodian. (2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan afiliasi dari Perusahaan, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
