PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 24
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
Perusahaan dilarang mengembalikan pinjaman subordinasi apabila hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
