PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 23
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
Dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas apabila pinjaman tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas Tingkat Solvabilitas; dan b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat:
- pembayaran pokok pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan apabila tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal;
- jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi; dan
- tingkat bunga yang dijanjikan paling tinggi 1/5 (satu per lima) dari tingkat suku bunga Bank INDONESIA pada saat ditandatanganinya perjanjian.
