PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 46
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang melakukan perubahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan perubahan. (2) Perubahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan lingkup wilayah operasionalnya. (3) Pelaporan perubahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh Direksi Lembaga Penjamin dengan menggunakan format 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan dilampiri: a. data alamat lengkap kantor pusat dan/atau kantor cabang; dan b. bukti penguasaan gedung kantor.
