Pasal 45
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang melakukan perubahan bentuk badan hukum wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diperolehnya surat persetujuan perubahan bentuk badan hukum dari instansi berwenang. (2) Pelaporan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan dilampiri dokumen: a. risalah RUPS atau PERATURAN PEMERINTAH mengenai perubahan bentuk badan hukum Lembaga Penjamin; b. bukti perubahan bentuk badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; c. berita acara pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru; dan d. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama bentuk badan hukum Lembaga Penjamin yang baru.
