Pasal 41
(1) Dalam hal LPS menolak penawaran sisa aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B ayat (3) dan Pasal 40C ayat (3) atau masih terdapat sisa aset setelah dilakukan pembayaran dalam bentuk non tunai kepada LPS, Tim Likuidasi menawarkan sisa aset tersebut kepada Kreditur selain LPS sesuai dengan urutan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1). (2) Dalam hal masih terdapat kewajiban kepada Kreditur namun masih ada sisa aset karena sebagian/seluruh Kreditur tidak bersedia menerima penawaran sisa aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Likuidasi melakukan penghapusan aset yang sebelumnya dinilai nihil dalam Neraca Sementara Likuidasi. (3) Penghapusan sisa aset oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan oleh Tim Likuidasi kepada LPS paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal penghapusan sisa aset. 13. Ketentuan Pasal 42 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
