PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan; dan b. penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana, serta pelayanan administrasi kerja sama.
