PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pembinaan organisasi, serta pelayanan administrasi dalam rangka kerja sama Ombudsman.
