PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 49
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman serta dengan instansi lain di luar Ombudsman sesuai dengan tugas masing-masing.
