PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 48
BAB 4 — TATA KERJA
Sekretariat Jenderal Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman Republik INDONESIA.
