PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji, dan pembayaran gaji pegawai; b. penyiapan bahan pelaksanaan perbendaharaan, tata usaha keuangan, dan pembukuan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
