PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Organisasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi dan tatalaksana; b. penyusunan pembakuan prosedur kerja dan penyiapan pengukuran efisiensi dan efektifitas kerja, serta pembakuan sistem kerja, metode kerja dan prosedur administrasi; c. pelaksanaan pemantauan perkembangan dan peningkatan kinerja organisasi serta evaluasi ketatalaksanaan prosedur kerja, serta sistem metode kerja dan prosedur administrasi di lingkungan Ombudsman; dan d. penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga non- pemerintah terkait di dalam negeri dan di luar negeri.
