PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Organisasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana, serta kerja sama.
