PERBAN
Peraturan Badan Nomor 06-e-2013 Tahun 2013 tentang KODE ETIKA PENELITI
Pasal 6
BAB 4 — Majelis Pertimbangan Etika Peneliti
Peraturan Kepala LIPI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala LIPI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2013 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
LUKMAN HAKIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
