Pasal 9
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN TANGGAP DARURAT
(1) Tata cara pemberian Bantuan Tanggap Darurat dilakukan sebagai berikut: a. Bantuan Tanggap Darurat diserahkan langsung kepada PMI atau Keluarga PMI atau Ahli Waris dan dapat dilakukan di kantor BNP2TKI atau BP3TKI atau LP3TKI atau P4TKI atau di kantor Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili PMI; atau b. Bantuan Tanggap Darurat disampaikan oleh Kepala BNP2TKI atau Kepala BP3TKI/LP3TKI secara langsung kepada PMI/keluarga PMI/ahli waris yang dibuktikan dengan Kuitansi bermaterai cukup. (2) Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berita acara serah terima yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
