PERBAN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat...
Pasal 10
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN TANGGAP DARURAT
Dalam hal sumber anggaran Bantuan Tanggap Darurat berasal dari DIPA Petikan BP3TKI/LP3TKI, BP3TKI/LP3TKI dapat memberikan langsung bantuan tanggap darurat dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
