PERBAN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat...
Pasal 6
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN TANGGAP DARURAT
(1) BP3TKI/LP3TKI atau Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili PMI dapat mengajukan permohonan Bantuan Tanggap Darurat kepada Kepala BNP2TKI bagi PMI Bermasalah yang dinilai layak mendapatkan
Bantuan Tanggap Darurat. (2) Kepala BNP2TKI dapat memberikan Bantuan Tanggap Darurat kepada PMI Bermasalah tanpa ada permohonan terlebih dahulu dari PMI/Keluarga PMI/Ahli Waris/ penerima/BP3TKI/LP3TKI atau Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili.
