PERBAN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat...
Pasal 5
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN TANGGAP DARURAT
(1) PMI/ Keluarga PMI/ Ahli Waris/ penerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BNP2TKI melalui BP3TKI/LP3TKI atau Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili PMI untuk mendapatkan Bantuan Tanggap Darurat. (2) BP3TKI/LP3TKI atau Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili PMI melakukan verifikasi dokumen dan kondisi riil PMI untuk memastikan layak atau tidaknya menerima Bantuan Tanggap Darurat. (3) BP3TKI/LP3TKI atau Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili PMI dapat menolak permohonan jika PMI dianggap tidak layak menerima Bantuan Tanggap Darurat.
