Pasal 46
BAB 6 — HASIL PENYELIDIKAN PROYUSTISIA
(1) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM kurang lengkap, maka penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. (2) Kurang lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan materiil bahwa belum cukup memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Komnas HAM wajib melengkapi kekurangan hasil penyelidikan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengembalian hasil penyelidikan oleh penyidik. (4) Guna melengkapi kekurangan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sidang Paripurna Komnas HAM membentuk tim guna menindaklanjuti. (5) Berkas penyelidikan yang sudah dilengkapi dikembalikan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
