PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 45
BAB 6 — HASIL PENYELIDIKAN PROYUSTISIA
(1) Apabila Sidang Paripurna Komnas HAM menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti permulaan yang cukup tentang telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat, melainkan ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM, Komnas HAM wajib memberitahukan kepada penyidik, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diputuskannya kesimpulan tersebut. (2) Hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada lembaga-lembaga terkait dengan peristiwa yang ditemukan untuk ditindaklanjuti.
