Pasal 43
BAB 6 — HASIL PENYELIDIKAN PROYUSTISIA
(1) Dalam hal Sidang Paripurna Komnas HAM berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan Sidang Paripurna Komnas HAM. (2) Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan, Komnas HAM menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada penyidik guna ditindaklanjuti. (3) Penyampaian kesimpulan hasil penyelidikan dan seluruh hasil penyelidikan ke penyidik disertai dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM. (4) Hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik secara langsung oleh pimpinan Komnas HAM didampingi oleh anggota Komnas HAM. (5) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan isi surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagaimana disebutkan di dalam format pada lampiran keempatbelas.
