Pasal 42
BAB 6 — HASIL PENYELIDIKAN PROYUSTISIA
(1) Laporan lengkap dan ringkasan eksekutif hasil penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat digandakan sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan pembahasan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah disampaikan dan diterima oleh Anggota Komnas HAM sekurang- kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum jadwal pelaksanaan Sidang Paripurna guna dipelajari. (3) Pada saat pembahasan laporan hasil penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat pada Sidang Paripurna Komnas HAM, dapat dihadiri oleh seluruh anggota atau sebagian Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat. (4) Setelah penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat diserahkan kepada Sidang Paripurna Komnas HAM, pada saat pengambilan keputusan hanya dihadiri oleh Anggota Komnas HAM.
