PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 17
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat menyusun struktur organisasi dan kerangka kerja penyelidikan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip hukum HAM nasional dan internasional. (2) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan format kerangka kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana yang disebutkan dalam lampiran keempat.
