PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 16
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM yang berat, penyelidik memberitahukan hal itu kepada penyidik melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Pelaksanaan Penyelidikan (SPDPP) disampaikan selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tim ad hoc terbentuk. (2) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan isi surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana yang disebutkan dalam lampiran ketiga.
