PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
Prosedur Standar Pelaksanaan Pengawasan ini disusun dengan tujuan agar pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang di bidang pengawasan sebagaimana disebut dalam Pasal 2 di atas dilakukan dengan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, menertibkan administrasi penanganan www.djpp.kemenkumham.go.id
laporan, dan meningkatkan kelancaran komunikasi serta koordinasi yang berhasil guna dan berdaya guna.
