PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
Prosedur Standar Pelaksanaan Pengawasan ini disusun dengan maksud dijadikan sebagai pedoman atau acuan dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di bidang pengawasan sebagaimana disebut dalam Pasal 8 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
