Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA DAN ALUR PENGAWASAN
(1) Laporan yang datang secara langsung diterima oleh staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan. (2) Jika dipandang perlu, pelapor dapat diterima oleh komisioner dengan didampingi staf Bagian Pengawasan dan staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan. (3) Staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan yang menerima laporan masyarakat membuat risalah penerimaan laporan langsung dengan disertai daftar hadir pelapor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Risalah penerimaan laporan langsung dan berkas laporan yang disampaikan oleh pelapor serta identitas diri pelapor kemudian dicatatkan di Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan. (5) Pendataan berkas laporan oleh Staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan sampai dengan Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab untuk melakukan pendataan berkas laporan dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas tersebut. (6) Mekanisme penanganan laporan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 11.
