PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA DAN ALUR PENGAWASAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam Pasal 7 didata oleh Administrasi Pelayanan Pengaduan, dan selanjutnya disebut sebagai laporan. (2) Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan melakukan proses pengadministrasian laporan dan kemudian menyerahkan berkas laporan ke Bagian Pengawasan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pengadministrasian laporan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan di Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan.
