Pasal 5
BAB 4 — SURAT KETERANGAN KORBAN PELANGGARAN HAM YANG BERAT
Permohonan surat keterangan korban dan/atau keluarga korban yang belum dimintai keterangan oleh Tim Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat, sekurang–kurangnya memuat: a. salinan identitas diri korban dan/atau keluarga korban berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, atau bukti identitas diri lainnya yang relevan; dan b. keterangan atau pernyataan tertulis di atas materai yang berisi kronologis peristiwa yang dialami dan dilengkapi dengan identitas dari 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa yang dialami pemohon; atau c. keterangan resmi dari organisasi korban yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah korban pelanggaran HAM yang berat; atau d. bukti-bukti pendukung lainnya terkait peristiwa yang dialami oleh korban dan/atau keluarga korban.
