PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001a-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT...
Pasal 4
BAB 4 — SURAT KETERANGAN KORBAN PELANGGARAN HAM YANG BERAT
Permohonan surat keterangan korban dan/atau keluarga korban yang sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyelidikan Proyustisia pelanggaran HAM yang berat, sekurang–kurangnya memuat: a. salinan identitas diri korban dan/atau keluarga korban berupa KTP, atau Kartu Keluarga, atau bukti identitas diri lainnya yang relevan; dan b. salinan Berita Acara Pemeriksaan Tim Penyelidikan Proyustisia pelanggaran HAM yang berat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
