PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-i-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 4 — ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Atribut Keprotokolan Komnas HAM yang digunakan antara lain: a. Bendera Lembaga; b. Lambang/Logo Lembaga; c. Cap Lembaga/Stempel Dinas; d. Lambang/Logo Lembaga sebagai Lencana; e. Pakaian Dinas pegawai meliputi Pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi; f. Pakaian sipil lengkap, pakaian sipil dasi hitam, pakaian sipil nasional, peci nasional dan batik.
