Pasal 8
BAB 4 — ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
(1) Kegiatan-Kegiatan Keprotokolan yang bersifat internal, antara lain: a. Pelantikan Sekretaris Jenderal Komnas HAM; b. Pelantikan Kepala Biro/Bagian/Subbagian di Lingkungan Komnas HAM; c. Sidang Paripurna Komnas HAM; d. Rapat Pimpinan Komnas HAM; e. Menerima kunjungan tamu; f. Rapat Koordinasi Pimpinan Komnas HAM; g. Rapat-rapat Subkomisi Komnas HAM; h. Rapat-rapat koordinasi Kesekretariatan Jenderal; i. Menerima kunjungan tamu bagi pejabat struktural; j. Kegiatan internal lain yang ditentukan oleh KOMNAS HAM. (2) Kegiatan-kegiatan Keprotokolan yang bersfat eksternal, antara lain: a. melakukan kunjungan kerja ke Instansi/Lembaga negara lain; b. melakukan kunjungan kerja ke lapangan terkait penanganan pengaduan; c. melakukan kunjungan kerja ke Luar Negeri; d. melakukan penandatangan MoU yang bertempat di instansi/lembaga negara lain; e. melakukan pelatihan HAM bagi instansi/lembaga negara lainnya; f. menghadiri undangan instansi/lembaga negara lain yang bersifat seremonial kenegaraan;
g. menghadiri undangan untuk memberikan materi HAM oleh instansi/lembaga negara lainnya; h. kegiatan eksternal lain yang ditentukan oleh Komnas HAM.
