Pasal 46
BAB 8 — TAMU NEGARA, TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU TAMU LEMBAGA NEGARA LAINNYA
(1) Kunjungan kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dapat atas inisiatif pemerintah yang bersangkutan atau atas undangan pemerintah Republik INDONESIA. (2) Kegiatan yang harus dilakukan sehubungan dengan adanya kunjungan kenegaraan atas inisiatif pemerintah yang bersangkutan dilakukan sebagai berikut: a. Koordinasi dengan Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan mengenai kedatangan atau kunjungan tamu atau Pejabat yang dimaksud, serta penyusunan acara kunjungan; dan b. Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri atau instansi lain yang dianggap perlu. (3) Setelah diperoleh jadwal kunjungan kenegaraan dilakukan kegiatan penyiapan kelengkapan meliputi:
a. Tempat pertemuan yang dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila, foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Bendera Negara; b. Pengaturan tempat duduk; c. Cindera mata bila diperlukan; d. Kelengkapan lain yang diperlukan. (4) Dalam hal penerimaan kunjungan kenegaraan atas undangan Pemerintah Republik INDONESIA, penyiapan perlengkapan selama kunjungan di INDONESIA yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: a. Jadwal kunjungan acara; b. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri; c. Penyiapan VIP Room Bandara Soekarno Hatta atau Bandara Halim Perdanakusuma, berkoordinasi dengan Sekretariat Negara; d. Pejabat penjemput VIP Room Bandara, saat kedatangan dan keberangkatan; e. Pejabat pendamping selama kunjungan di INDONESIA; f. Pengawalan selama kunjungan di INDONESIA; g. Protokol pendamping selama kunjungan di INDONESIA; h. Sarana transportasi, berkoordinasi dengan Sekretariat Negara; i. Hotel, berkoordinasi dengan kedutaan negara terkait; dan j. Cindera mata. (5) Kegiatan keprotokolan kunjungan kenegaraan dilakukan oleh unit keprotokolan pimpinan berkoordinasi dengan unit keprotokolan sekretariat jenderal.
