Pasal 45
BAB 8 — TAMU NEGARA, TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU TAMU LEMBAGA NEGARA LAINNYA
(1) Tamu Negara terdiri atas PRESIDEN, raja, kaisar, ratu, yang dipertuan agung, paus, gubernur jenderal, wakil PRESIDEN, perdana menteri, kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. (2) Tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga Negara lainnya dapat terdiri atas pejabat tinggi lembaga negara asing lain, mantan kepala negara/pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu lain yang akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kunjungan tamu kenegaraan; b. kunjungan tamu dalam negeri; c. kunjungan resmi; d. kunjungan kerja; atau e. kunjungan pribadi.
