Pasal 35
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g adalah pemakaman bagi Anggota Komnas HAM, pejabat eselon I dan II di lingkungan Komnas HAM yang meninggal dunia. (2) Sebelum upacara pemakaman, dilakuman acara persemayaman di rumah duka untuk menyampaikan penghormatan kepada jenazah dan pernyataan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. (3) Kelengkapan pelaksanaan persemayaman dipersiapkan oleh unit kerja yang bersangkutan meliputi: a. Susunan acara pemakaman; b. Pemimpin pemberangkatan jenazah; c. Perwira upacara pemberangkatan jenazah; d. Pengusung jenazah; e. Pengawal jenazah; f. Pembawa foto almarhum atau almarhumah;
g. Pembawa karangan bunga; h. Pembawa acara; i. Petugas protokol; j. Kereta merta; k. Penunjuk jalan (pengawalan); l. Meja atau tempat peletakan peti jenazah; m. Foto almarhum atau almarhumah yang berukuran 30 x 40 cm; n. Alat pengeras suara; dan o. Kelengkapan lain. (4) Penetapan pemimpin upacara persemayaman diatur sebagai berikut: a. Pimpinan atau pejabat yang ditunjuk apabila yang meninggal dunia adalah Anggota Komnas HAM; b. Pimpinan atau Pejabat atau pejabat ditunjuk apabila yang meninggal dunia adalah pejabat eselon I; dan c. Pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk apabila yang meninggal dunia adalah pejabat eselon II. (5) Penetapan pemimpin upacara persemayaman dan diatur sebagai berikut: a. Jenazah ditempatkan pada tempat yang sudah dipersiapkan; b. Susunan acara pelepasan jenazah dari rumah duka adalah:
- Sambutan ahli waris atau keluarga dilanjutkan dengan penyerahan jenazah;
- Sambutan pemimpin keberangkatan jenazah;
- Laporan perwira upacara tentang pemberangkatan jenazah;
- Penghormatan kepada jenazah. c. Pemberangkatan jenazah; dan d. Pada saat jenazah dikeluarkan dari rumah duka hadiri menyampaikan penghormatan terakhir. (6) Tata cara pelaksanaan upacara persemayaman jenazah dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada. (7) Kelengkapan upacara pemakaman yang perlu dipersiapkan oleh unit kerja yang bersangkutan meliputi:
a. Susunan acara; b. Pempimpin upacara; c. Perwira upacara; d. Petugas rohaniawan; e. Pengusung jenazah; f. Pengawal jenazah; g. Pembawa foto almarhum dan almarhumah; h. Pembawa karangan bunga; i. Keluarga, kerabat, tamu; j. Penyusunan tata tempat dan tata upacara; dan k. Pejabat atau atasan langsung dari almarhum atau almarhumah atau yang mewakili. (8) Penetapan pemimpin upacara pemakaman diatur sebagai berikut: a. Pimpinan atau Pejabat yang ditunjuk apabila yang meninggal dunia adalah Anggota Komnas HAM; b. Pimpinan atau Pejabat yang ditunjuk apabila yang meninggal dunia adalah pejabat eselon I; dan c. Pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk apabila yang meninggal dunia adalah pejabat eselon II. (9) Unit kerja yang bertanggung jawab mengkoordinir pelaksanaan persiapan pemakaman secara kedinasan adalah unit kerja yang membidangi keprotokolan Sekretariat Jenderal. (10) Tata cara pelaksanaan upacara pemakaman secara kedinasan ditentukan sebagai berikut: a. Peserta pemakaman telah datang dan menempati tempat yang telah ditentukan; b. Para petugas upacara telah siap di posisi masing- masing; c. Jenazah telah tiba di tempat pemakaman di tempatkan di liang lahat; d. Laporan perwira upacara kepada pemimpin upacara bahwa jenazah sudah tiba dan siap dimakamkan; e. Susunan acara
Pembukaan;
Pembacaan riwayat hidup;
Pembacaan surat keputusan kenaikan pangkat jika ada;
Prosesi penguburan jenazah ke liang lahat;
Penurutnan jenazah ke liang lahat;
Penimbunan liang lahat secara simbolis dilaksanakan berturut-turut oleh Pimpinan Upacara dan wakil keluarga, penimbunan selanjutnya dilakukan oleh petugas makam;
Sambutan pemimpin upacara;
Sambutan ahli waris;
Doa sesuai agama masing-masing;
Peletakan karangan bunga diawali oleh pemimpin upacara, diikuti oleh keluarga, pejabat atau oleh undangan lain; dan
Penutup. (11) Tata cara pelaksanaan upacara pemakaman secara kedinasan dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
