PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-i-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 4 — TATA TEMPAT
(1) Pejabat Negara, Pejabat Komnas HAM, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi dapat didampingi istri atau suami. (2) Istri atau suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menempati urutan sesuai Tata Tempat suami atau istri.
