PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-i-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 4 — TATA TEMPAT
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat Komnas HAM sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut: a. dalam hal Acara Resmi dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelenggara dan/atau pejabat Komnas HAM sebagai tuan rumah mendampingi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN. b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelenggara dan/atau pejabat Komnas HAM sebagai tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
