Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJPS
(1) BPRS yang memerlukan FPJPS mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (2) Permohonan FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut: a. perhitungan jumlah kebutuhan pendanaan jangka pendek yang didukung dengan data-data keuangan terkait; b. surat pernyataan BPRS mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek; c. surat pernyataan BPRS bahwa seluruh agunan FPJPS tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, tidak dibawah sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; d. surat pernyataan kesanggupan BPRS untuk membayar segala kewajiban terkait FPJPS pada saat jatuh tempo; e. surat ...
e. surat pernyataan BPRS mengenai kebenaran dan kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan kepada Bank INDONESIA; f. surat kuasa dari BPRS kepada Bank INDONESIA untuk melakukan pendebetan seluruh rekening BPRS pada bank umum dalam rangka pembayaran segala kewajiban BPRS terkait FPJPS; g. daftar aset Pembiayaan dan surat berharga yang dimiliki pemegang saham yang menjadi agunan FPJPS beserta dokumen pendukung; dan h. akta pengikatan agunan FPJPS. (3) Tata cara permohonan FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
