Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJPS
(1) Persetujuan Bank INDONESIA atas permohonan FPJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan apabila: a. BPRS memenuhi persyaratan permohonan FPJPS; b. BPRS memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen permohonan FPJPS; dan c. berdasarkan analisis Bank INDONESIA diperkirakan bahwa BPRS tidak dapat memenuhi kewajiban pendanaan jangka pendek. (2). Persetujuan ...
(2) Persetujuan pemberian FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian pemberian FPJPS secara notariil antara Bank INDONESIA dengan BPRS penerima FPJPS. (3) Perjanjian pemberian FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti dengan perjanjian pengikatan agunan FPJPS secara gadai dan/atau fidusia. (4) Realisasi pemberian FPJPS oleh Bank INDONESIA dilakukan dengan mengkredit rekening BPRS yang bersangkutan pada bank umum, setelah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian pemberian FPJPS diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
