PERBAN
Peraturan Badan Nomor +11-29-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek...
Pasal 21
BAB 7 — SANKSI
Apabila anggota dewan komisaris, direksi, pemegang saham pengendali dan/atau pegawai BPRS tidak melaksanakan langkah- langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan BPRS terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau dengan sengaja memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibkan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini secara tidak benar, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
