PERBAN
Peraturan Badan Nomor +11-29-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek...
Pasal 20
BAB 7 — SANKSI
Dalam hal BPRS tidak melunasi FPJPS, melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diketahui adanya penyimpangan penggunaan FPJPS, maka BPRS dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah antara lain berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu dan/atau pemberhentian pengurus BPRS.
Pasal 21 ...
