PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Pasal 99
pasal.id
(1) Penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf d dilakukan kepada Unit Pengolah sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian Naskah Dinas. (2) Bukti penyampaian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai: a. tanggal dan nomor Naskah Dinas; b. asal Naskah Dinas; c. isi ringkas Naskah Dinas; d. unit kerja yang dituju; e. waktu penerimaan; dan f. tanda tangan dan nama penerima di Unit Pengolah. (3) Bukti penyampaian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa buku ekspedisi atau lembar tanda terima penyampaian.
