PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Pasal 100
pasal.id
(1) Naskah Dinas keluar dikirim ke orang, lembaga, atau instansi, lain. (2) Pengiriman Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau staf Unit Pengolah. (3) Sebelum dilakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan pemeriksaan kelengkapan Naskah Dinas yang meliputi: a. tanggal dan nomor Naskah Dinas; b. cap dinas; c. alamat yang dituju; dan d. lampiran (jika ada).
